Pemerintah Kota Los Angeles akan melarang pusat perbelanjaan menyediakan kantung plastik mulai 1 Juli 2010. Mulai saat itu konsumen yang membeli barang-barang dari toko ritel harus membawa kantung sendiri atau membeli kantung kertas atau bahan ramah lingkungan lainnya yang dijual 25 sen (atau sekitar Rp2600).
Dengan kebijakan ini, Los Angeles akan menjadi kota kedua di AS yang memberlakukan pengetatan penggunaan kantung plastik. San Fransisco yang sama-sama kota di California telah menetapkan aturan serupa sejak tahun 2007.
Namun, dampak yang dapat disumbangkan Los Angeles mungkin lebih besar sebagai kota terbesar kedua di AS setelah New York. Setiap tahun penduduk Los Angeles menggunakan tak kurang dari 2,3 miliar kantung plastik. Sebagian besar berakhir menjadi sampah yang sulit didaur ulang dan menjaid polusi. Keluarnya kebijakan tersebut merupakan ancang-ancang sebelum dikeluarkannya undang-undang yang akan melarang penggunaan plastik pada tahun 2012 di seluruh California.
Sebelumnya ada berita juga bahwa di beberapa kota di China sudah mulai mengenakan biaya kepada para pembeli untuk setiap kantung plastik yang mereka berikan untuk berbelanja. Menindaklanjuti keputusan Pemerintah China untuk memerangi plastik, Lembaga Standardisasi China (SAC) telah mengeluarkan rancangan undang-undang (RUU) mengenai tas plastik. Masyarakat diminta untuk menyampaikan pendapat mereka tentang RUU itu.
Rencana aksi yang telah disiapkan antara lain pelarangan penggunaan tas plastik di department store. Pada 1 Juni 2008, para pembeli akan dikenakan bayaran untuk tas plastik dan akan diberlakukan standardisasi produksi tas plastik.
Sebelumnya, Pemerintah China juga mengeluarkan pernyataan pada situs resminya di www.gov.cn bahwa ketebalan tas plastik bagi pembeli harus sedikitnya berukuran 0,02 milimeter. Begitu pula tas plastik untuk makanan harus tertanda "khusus untuk makanan", dan harus ada tanda peringatan seperti "harap ditempatkan di tempat yang tidak dijangkau bayi dan anak-anak untuk menghindari mati lemas".
Selain itu, tas plastik itu harus memiliki tanda untuk mengingatkan para konsumer untuk memanfaatkannya kembali guna memelihara lingkungan hidup dan konservasi energi. Pabrik-pabrik pun harus secara jelas menandai nama produsen dan menyebutkan secara akurat ukuran berat tas plastik tersebut. Toko-toko serba-ada yang memberikan tas plastik cuma-cuma akan menghadapi denda maksimal 30.000 yuan (sekitar Rp365 juta), sesuai dengan aturan dari Kementerian Perdagangan.
Sedangkan di Indonesia, pelajar dan mahasiswa Kota Bandung juga tidak ingin ketinggalan mengampanyekan hal ini. Bertempat di Jalan Ganeca depan Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) mereka menggelar aksi "Plastic Phobia". Peserta aksi penyelamatan lingkungan yang dimotori oleh Mahasiswa TekniK Lingkungan ITB itu terdiri dari siswa - siswi beberapa SD, SMP dan SMA di Kota Bandung. Acara "Plastic Phobia" yang merupakan rangkaian akhir dari "Anti Plastic Campaign Bag" atau Kampanye Anti Kantong Plastik itu diwarnai oleh "hapening art" dan aksi seni instalasi dari mahasiswa Design Grafis ITB.
Kadang apabila beli barang, buku, atau benda kecil lainnya, bila masih bisa dibawa genggam dengan tangan, saya memilih mengembalikan kantung plastik kepada penjualnya. Alasannya juga karena plastik di rumah sudah banyak dan numpuk. So, saya tidak jualan plastik kan....
Jadi kapan kita mulai pergi ke minimart, supermarket, dll sambil membawa kantung / tas belanja kita sendiri. Mungkin ini malah bisa jadi satu trend (peduli atau sekedar pamer?) di antara kita ya?
0 comments
Post a Comment